Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Kata bank berasal dari bahasa italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai intitusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi keuangan. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sebagai perantara keuangan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan( bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan bank jenis syariah (muamalah) tidak dikenal dengan istilah bunga, karena banka syariah mengharamkan bunga. Keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil. Bankjuga memperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya. Jasa-jasa bank lainnya diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dab biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya-biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
Jika ditinjau dari fungsinya bank dikelompokan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Bank Sentral
Yaitu bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia ( BI ). Berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Yaitu Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga –lembaga lainnya. Bank umum dikenal dengan nama bank komersial dan dikelompokan kedalam 2 jenis yaitu : Bank umum Devisa dan Bank umum non devisa.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Yaitu Bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa,Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Konsep Bank
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok :
• Bank yang berdasarkan prinsip Konvesional ( Barat )
Dalam mencari keuntungan dan menentukan nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu : menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro,tabungan maupun deposito dan untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya –biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
• Bank berdasarkan prinsip syariah ( Islam )
Yaitu aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan atau pembiayaan atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah sebagai berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudrabah )
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musyarakah )
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murababah)
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan( ijarah )
5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( Ijarah Wa Iqtina ).
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/bank
Sawitri,peni dan Hartanto,eko.Bank & Lembaga keuangan Lain.Universitas Gunadarma: Jakarta,2007.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut